Alumindo Light Metal Industry Tbk

Investor Relations

NEWS and ANNOUCEMENT

Rabu, 19 Juni 2024

Rabu, 22 Mei 2024

Selasa, 07 Mei 2024

Senin, 19 Juni 2023

Kamis, 25 Mei 2023

Selasa, 09 Mei 2023

Rabu, 20 Juli 2022

Jumat, 24 Juni 2022

Kamis, 09 Juni 2022

Jumat, 17 Desember 2021

Kamis, 09 Desember 2021

Kamis, 02 Desember 2021

Senin, 15 Nopember 2021

Jumat, 29 Oktober 2021

Kamis, 14 Oktober 2021

Kamis, 30 September 2021

Kamis, 16 September 2021

Rabu, 08 September 2021

Selasa, 07 September 2021

Rabu, 01 September 2021

Hasil RUPS Tahunan & Luar Biasa

Sidoarjo, 1 September 2021


Nomor : 050/ALMI/CS/IX/2021 (idx)
Lampiran : Ringkasan Risalah RUPS (notariil)
Perihal : Hasil RUPS Tahunan & Luar Biasa

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (ex. Bapepam-LK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur no.2-4
Jakarta - 10710

Up : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Perseroan), telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021, mulai dari pk.14.50 sampai dengan pk.15.30 WIB, bertempat di Sky Ballroom, Fave Hotel, Jalan Pregolan no.1, Surabaya.
Sesuai prosedur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan telah membuat pengumuman melalui situs web Bursa Efek Indonesia dalam bentuk Pemberitahuan dan Panggilan kepada Para Pemegang Saham, masing-masing pada tanggal 23 Juli 2021 dan 9 Agustus 2021, serta menyampaikan pada sistem penyelenggara e-RUPS (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan di tanggal yang sama.
Bahwa RUPST Perseroan dihadiri atau terwakili sejumlah 513.627.100 (lima ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus) saham atau sama dengan 76,4% (tujuh puluh enam koma empat persen) dari total saham yang hingga saat ini telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dan untuk mata acara pertama RUPSLB yang membutuhkan kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen telah dihadiri sejumlah 12.252.500 (dua belas juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus) saham atau sama dengan 12,58% (dua belas koma lima delapan persen) dari total 97.428.400 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus) saham yang dimiliki para Pemegang Saham Independen.
Adapun anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir adalah :

Direksi
- Alim Markus : Presiden Direktur
- Alim Prakasa : Direktur (secara online)
- Wibowo Suryadinata : Direktur

Dewan Komisaris
- Welly Muliawan : Presiden Komisaris
- Supranoto Dipokusumo : Komisaris Independen

Mata acara RUPST Perseroan adalah :
1. Persetujuan atas Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha Perseroan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020, dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit.

2. Persetujuan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2021, dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lainnya.

4. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam hal menjaminkan harta kekayaan Perseroan, dalam rangka mendapatkan pinjaman dan/atau memberikan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee). Transaksi bersifat belum dapat ditentukan jumlah dan waktunya sehingga dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

5. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam hal mendapatkan dan/atau memberikan pinjaman dari dan/atau kepada Perusahaan-perusahaan yang berelasi dengan Perseroan, sehubungan dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi alokasi dana untuk keperluan operasional. Transaksi bersifat belum dapat ditentukan jumlah dan waktunya sehingga dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam setiap mata acara RUPST tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa/wakil pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun yang melalui fasilitas e-proxy pada sistem penyelenggara e-RUPS, untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan. Adapun mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait mata acara rapat adalah diberikannya kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap mata acara Rapat. Dan pengambilan keputusan dalam Rapat ini dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Seluruhnya telah dibacakan pada saat Rapat akan dimulai.

Dalam RUPST Perseroan pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021 di Fave Hotel, Jl.Pregolan No.1, Surabaya telah disetujui dan diputuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha Perseroan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020. Sehubungan dengan hal itu, Rapat memberikan pemberesan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi dari tanggung jawabnya terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan mereka dalam tahun yang lalu, sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dari buku-buku Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau lain-lain tindakan pidana. Dan selanjutnya Rapat menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2020 dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020 yang telah diaudit.

2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan struktur dan besaran remunerasi yang wajar bagi Dewan Komisaris dan Direksi, yang akan dilaksanakan pada awal Januari di tahun yang bersangkutan, serta melengkapi persyaratan lain sehubungan dengan hal tersebut.

3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Serta memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya.

4. Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan, dalam rangka mendapatkan perpanjangan fasilitas pinjaman yang akan jatuh tempo atau memperoleh fasilitas pinjaman baru dan/atau memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), dengan persetujuan Dewan Komisaris, dengan masa berlaku sampai adanya keputusan baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya. Dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

5. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Direksi Perseroan dalam hal mendapatkan dan/atau memberikan pinjaman dari dan/atau kepada pihak-pihak yang berelasi dengan Perseroan, dengan syarat, ketentuan dan tingkat bunga yang wajar sesuai kondisi pasar yang ada, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk masa berlaku sampai adanya keputusan baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya. Dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Dan seluruh keputusan ini dibuat dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya untuk melakukan perubahan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Mata acara RUPSLB Perseroan adalah :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan menambah modal dengan mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Persetujuan peningkatan Modal Dasar Perseroan.

Namun jumlah kehadiran Pemegang Saham Independen masih belum memenuhi kuorum kehadiran maka mata acara pertama RUPSLB tidak dapat dilaksanakan, dan mata acara kedua RUPSLB pun ditunda pelaksanaannya. Selanjutnya, menyesuaikan dengan Pasal 20 poin (1) POJK No.15/POJK.04/2020, Perseroan menyampaikan rencana untuk menyelenggarakan RUPSLB kedua pada tanggal 15 September 2021. Adapun Pemanggilan RUPSLB kedua tersebut akan disampaikan pada tanggal 8 September 2021, dengan pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 7 September 2021 pukul 16.30 WIB.
Demikian penyampaian kami. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,


o/b Wibowo Suryadinata
Direktur - Pjs Corporate Secretary


Sidoarjo, 01 September 2021
Direksi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

Monday, 09 Auguts 2021

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Luar Biasa”

Direksi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. ("Perseroan") mengundang seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa ("RUPS") yang akan diselenggarakan pada :

Hari, Tanggal : Selasa, 31 Agustus 2021
Waktu : pk. 14.30 WIB s/d selesai
Tempat : Sky Ballroom – Fave Hotel, Jl.Pregolan no.1, Surabaya

Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :


    1. Persetujuan atas Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha Perseroan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020, dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahun buku 2020 yang telah diaudit.

    2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2020.

    3. Persetujuan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

    4. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2021, dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lainnya.

    5. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam hal menjaminkan harta kekayaan Perseroan, dalam rangka mendapatkan pinjaman dan/atau memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). Transaksi bersifat belum dapat ditentukan jumlah dan waktunya sehingga dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

    6. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam hal mendapatkan dan/atau memberikan pinjaman dari dan/atau kepada pihak-pihak yang berelasi dengan Perseroan, sehubungan dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi alokasi dana untuk keperluan operasional. Transaksi bersifat belum dapat ditentukan jumlah dan waktunya sehingga dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

  1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2020.


Penjelasan Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

  • - Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-6 adalah agenda yang rutin diadakan dalam setiap RUPST Perseroan dengan memperhatikan serta mengikuti Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor 15/POJK-04/2020 beserta perubahannya.
  • - Adapun kuorum kehadiran Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-6 adalah sebesar lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan keputusan Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-6 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

Penjelasan Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

  • - Acara Rapat ke-1 adalah upaya Perseroan untuk memperbaiki struktur keuangan Perseroan yang kinerjanya menurun sehingga mencatatkan nilai ekuitas negatif, karena situasi dunia usaha sedang mengalami krisis dalam beberapa waktu terakhir. Penjelasan yang lebih lengkap terdapat dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan melalui lampiran pada Pengumuman RUPS tanggal 23 Juli 2021.
  • - Acara Rapat ke-1 membutuhkan kuorum kehadiran sebesar lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 pasal 20 dan pasal 44, apabila kuorum tidak tercapai maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. RUPS kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan. Dan keputusan Acara Rapat ke-1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
  • - Acara Rapat ke-2 adalah merupakan langkah kelanjutan dari Acara Rapat ke-1. Sehingga Acara Rapat ke-2 hanya akan dilaksanakan apabila Acara Rapat ke-1 telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independe
  • - Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, pasal 42, karena keputusan Acara Rapat ke-2 ini mengakibatkan perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan maka kuorum kehadiran Acara Rapat ke-2 adalah sebesar lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan keputusan Acara Rapat ke-2 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Catatan :
  1. Mohon agar iklan ini dapat dianggap sebagai undangan juga.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 6 Agustus 2021 pukul 16.30 WIB, baik untuk saham-saham Perseroan yang telah masuk ke dalam Penitipan Kolektip PT KSEI, maupun yang belum.
  3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir diminta untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dari Pemegang Saham maupun Kuasanya kepada petugas Perseroan, sebelum memasuki ruangan RUPS. Dan bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, agar menyerahkan fotocopy anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan pengurus terakhir. Serta berkewajiban menjalankan protokol keamanan dan kesehatan sebagai berikut:
    • - menggunakan masker
    • - hasil pemantauan suhu tubuh dalam batas normal
    • - bagi yang sedang dalam kondisi fisik kurang sehat, tidak diperbolehkan masuk ruangan RUPS
    • - mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan Perseroan
    • - mengikuti kebijakan physical distancing yang diterapkan Perseroan
  4. Perseroan juga menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk sekiranya dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) saja, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa dalam proses penyelenggaraan e-RUPS sesuai POJK nomor 16/POJK.04/2020. Dengan prosedur sebagai berikut:
    • - Pemegang Saham telah terdaftar pada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), yang registrasinya dapat dilakukan pada situs web akses.ksei.co.id
    • - Pemegang Saham yang telah terdaftar dalam AKSes KSEI dapat memberikan Kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI
    • - fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham (yang berhak untuk hadir dalam RUPS) untuk menunjuk dan/atau mengganti Penerima Kuasa dan memberikan dan/atau mengubah suara untuk tiap mata acara RUPS, dimulai dari tanggal Pemanggilan RUPS sampai tanggal 30 Agustus 2021 (sehari sebelum penyelenggaraan RUPS)
  5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah, dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham dalam RUPS namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada website Perseroan.
  6. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS dan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2020 telah tersedia di website Bursa Efek Indonesia dan Perseroan.
  7. Mohon Para Pemegang Saham atau Kuasanya telah hadir sebelum Rapat dimulai.


  8. Sidoarjo, 9 Agustus, 2021
    Direksi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

Monday, July 23 2021

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM ATAS HUTANG PADA PIHAK TERAFILIASI DAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 

DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENYELURUH MENGENAI RENCANA TRANSAKSI YANG DIUSULKAN PERSEROAN DAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DARI PERSEROAN.

 

PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY TBK

Kegiatan Usaha:

Produsen Lembaran Aluminium

Tempat Kedudukan:

Kawasan Industri Maspion-1

Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo – 61254

Telp. (031) 8531531 – Fax. (031) 8532608

Email: cs@alumindo.com

Website: www.alumindo.com

 

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2021 di Surabaya.

I. DEFINISI

Istilah-istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

BEI : PT Bursa Efek Indonesia

KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai Undang-Undang Pasar Modal

OJK : Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK)

Perseroan : PT Alumindo Light Metal Industry Tbk, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Sidoarjo

POJK No.17 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK No.14 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan BEI No.I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ; Lampiran Keputusan Direksi BEI No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018

PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Saham Baru : Senilai Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) sehingga dengan asumsi harga saham baru yang rencananya akan diterbitkan sama besar dengan nilai nominal yaitu Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham maka jumlah saham baru adalah sebanyak-banyaknya 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) saham

 

II. PENDAHULUAN

Perseroan melakukan kegiatan usaha yang mempunyai pendapatan dominan dari ekspor (terutama ke Amerika Serikat). Namun pada beberapa tahun yang lalu terdapat perubahan tarif impor dari negara tersebut, sehingga menekan profitabilitas Perseroan. Hal tersebut diperburuk dengan situasi perang dagang global dan pandemi covid-19 yang pada akhirnya berdampak pada kondisi keuangan Perseroan hingga nilai ekuitas menjadi negatif. Pada waktu itu dari para pihak berelasi ada komitmen untuk mendukung Perseroan. Dukungan tersebut adalah dalam bentuk pinjaman sementara untuk membantu kondisi arus kas Perseroan.

Selanjutnya Perseroan bermaksud melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang berasal dari pihak berelasi sebanyak Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dalam bentuk tambahan modal disetor Perseroan. Berdasarkan POJK No.14/POJK.04/2019 dan Anggaran Dasar Perseroan, rencana ini juga wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPSLB.

Kemudian Perseroan merencanakan untuk meningkatkan modal dasar menjadi Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan dimintakan persetujuan pada RUPSLB yang sama setelah Perseroan mendapatkan persetujuan rencana PMTHMETD.

Jadwal pelaksanaan RUPSLB adalah sebagai berikut:

Kegiatan

Tanggal

Pengumuman RUPSLB

23 Juli 2021

DPS yang berhak hadir (recording date)

6 Agustus 2021

Panggilan RUPSLB

9 Agustus 2021

RUPSLB

31 Agustus 2021

Pelaporan Hasil RUPSLB

2 September 2021

 

III. INFORMASI TENTANG PERSEROAN

Riwayat Singkat

Perseroan didirikan di Sidoarjo pada tanggal 26 Juni 1978 dengan akta notaris No.157 dari Soetjipto, S.H., notaris di Surabaya. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. JA/5/123/8 tanggal 30 Mei 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 5 Januari 1982. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan terakhir dengan akta No. 70 tanggal 27 Juni 2019 dari Anita Anggawidjaja, S.H., notaris di Surabaya. Akta notaris tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040980.AH.01.02 tanggal 24 Juli 2019, yang isinya antara lain mengenai persetujuan untuk penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyatakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan perdagangan yang berhubungan dengan aluminium, dengan kegiatan usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi, penggilingan logam bukan besi, pengecoran logam bukan besi dan baja, daur ulang barang logam serta perdagangan besar logam, bijih logam, barang bekas dan scrap logam.

Susunan Pengurus

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Welly Muliawan, Lie

Komisaris : Gunardi Go

Komisaris Independen : Supranoto Dipokusumo

Direksi:

Direktur Utama : Alim Markus

Direktur : Alim Mulia Sastra

Direktur : Alim Prakasa

Direktur : Wibowo Suryadinata

 

IV. KETERANGAN RENCANA PMTHMETD

A. ALASAN DAN MANFAAT PENAMBAHAN MODAL

Alasan dari PMTHMETD ini adalah Perseroan sangat membutuhkan perbaikan posisi keuangan (restrukturisasi modal) karena kondisi keuangan yang menurun sehingga mencatatkan modal kerja bersih negatif dan otomatis mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan. Kondisi tersebut memenuhi POJK No.14/POJK.04/2019 pasal 3 huruf a dan pasal 8B huruf b.

Kondisi krisis yang masih berkepanjangan membuat Perseroan memprediksikan pengembalian hutang dari para kreditur untuk dilaksanakan dalam waktu dekat. Di sisi lain, pihak-pihak berelasi melihat bahwa beban bunga dari hutang tersebut menambah beban Perseroan, sehingga kembali timbul komitmen dari pihak-pihak berelasi untuk membantu Perseroan selaku perusahaan publik. Yaitu dalam bentuk Penambahan Modal Disetor. Dan hal tersebut tidak mengurangi komitmen calon pemodal (pihak-pihak berelasi) untuk selalu berupaya mendukung Perseroan pada saat dibutuhkan. Selanjutnya Perseroan secara operasional akan mampu melunasi sisa kewajiban dengan lebih lancar setelah pelaksanaan rencana transaksi.

Manfaat yang diharapkan dari PMTHMETD adalah :

i) Penambahan Modal (dari pihak berelasi) menyebabkan total hutang Perseroan menurun sehingga rasio hutang terhadap modal Perseroan membaik.

ii) Jumlah saham Perseroan akan mengalami penambahan sehingga diharapkan likuiditas transaksi saham Perseroan akan meningkat.

iii) Kegiatan operasional Perseroan yang melibatkan fasilitas perbankan kembali berjalan lancar.

iv) Beban biaya bunga Perseroan akan turun sehingga berdampak positif pada profitabilitas.

B. PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD

Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD ini sesegera mungkin setelah mendapat persetujuan RUPSLB.

C. PENETAPAN HARGA PMTHMETD

Harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan mengacu pada Peraturan BEI No.I-A yaitu sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di Pasar Reguler BEI sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru, atau nilai nominal saham Perseroan, mana yang lebih tinggi.

D. PENGGUNAAN HASIL PMTHMETD

Hasil perolehan dana dari PMTHMETD ini seluruhnya akan digunakan melunasi kewajiban hutang sementara Perseroan dari pihak-pihak berelasi. Sehingga secara langsung akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan.

E. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH PENAMBAHAN MODAL

PMTHMETD dilaksanakan dengan asumsi bahwa:

i) Tambahan modal disetor telah dilaksanakan sepenuhnya sebesar Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Dengan jumlah dan persentase  dari PT Husin Investama sebesar Rp.577.280.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) atau 2.309.120.000 (dua miliar tiga ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu) saham, dari PT  Alim Investindo sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) atau 600.000.000 (enam ratus juta) sahamdan PT Guna Investindo sebesar Rp.72.720.000.000,- (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) atau 290.880.000 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham. Pengendali pada Perseroan adalah keluarga Alim, kondisi yang sama dengan pengendali pada PT Husin Investama, PT Alim Investindo dan PT Guna Investindo (selaku calon pemodal) sehingga hanya terjadi perubahan komposisi pemegang saham namun tidak mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan.

ii) Karena saat ini harga saham Perseroan di bawah nilai nominal maka harga pelaksanaan konversi saham akan menggunakan nilai nominal saham yaitu sebesar Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.

Maka Proforma Laporan Posisi Keuangan setelah PMTHMETD, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

PT Alumindo Light Metal Industry Tbk  (dalam US$)

Keterangan

Sebelum PMTHMETD

Sesudah PMTHMETD

Jumlah Aset Lancar

65.009.326

65.009.326

Jumlah Aset Tidak Lancar

36.139.795

36.139.795

Jumlah Aset

101.149.121

101.149.121

 

 

 

Jumlah Liabilitas Lancar

99.946.499

43.229.023

Jumlah Liabilitas Tidak Lancar

20.285.489

20.285.489

Jumlah Liabilitas

120.231.988

63.514.512

 

 

 

Jumlah Ekuitas

(19.082.867)

37.634.609

 

 

 

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas

101.149.121

101.149.121

# Kurs : Rp.14.105,- / US$

Analisis Proforma Keuangan

Analisis mengenai dampak Penambahan Modal tersebut adalah:

a. Jumlah Liabilitas Lancar berkurang Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).

b. Jumlah Ekuitas bertambah Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).

Rasio Keuangan sebelum dan sesudah PMTHMETD

Keterangan

Sebelum

Sesudah

Rasio Lancar

0,65

1,02

Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas

-

1,69

a. Rasio Lancar meningkat karena jumlah Liabilitas Lancar mengalami penurunan.

b. Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas membaik karena penambahan Modal Disetor.

F. DAMPAK PENAMBAHAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM

Jika PMTHMETD ini dilaksanakan maka persentase kepemilikan saham dari Pemegang Saham lama akan mengalami penurunan atau terdilusi sebesar 83,85% (delapan puluh tiga koma delapan lima persen).

G. STRUKTUR MODAL SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

Dengan asumsi seluruh Saham Baru yang direncanakan sebesar 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) saham atau senilai Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) telah direalisasikan maka struktur modal saham sebelum dan sesudah PMTHMETD adalah:

Pemegang Saham

Sebelum

Sesudah

Saham

%

Saham

%

PT Husin Investama

228.511.978

37,10

2.537.631.978

66,50

PT Alim Investindo

0

0,00

600.000.000

15,72

PT Marindo Investama

93.459.476

15,17

93.459.476

2,45

PT Guna Investindo

39.200.000

6,36

330.080.000

8,65

PT Prakindo Investama

38.438.704

6,24

38.438.704

1,00

PT Mulindo Investama

36.463.704

5,92

36.463.704

0,96

PT Maspion

35.068.704

5,69

35.068.704

0,92

Citibank New York S/A National Financial Services LLC

32.822.200

5,33

32.822.200

0,86

Alim Markus – Direktur Utama

9.055.000

1,47

9.055.000

0,24

Welly Muliawan – Komisaris Utama

644.800

0,10

644.800

0,02

Gunardi Go – Komisaris

560.000

0,09

560.000

0,01

Masyarakat

101.775.434

16,53

101.775.434

2,67

Total

616.000.000

100,00

3.816.000.000

100,00

*) Diasumsikan harga Saham Baru sama dengan nilai nominal Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham karena harga pasar saham di bawah nilai nominal.

**) PMTHMETD tidak mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan.

H. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL

Pemodal yang akan mengambil bagian atas Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan dalam rangka PMTHMETD adalah PT Husin Investama, PT Alim Investindo dan PT Guna Investindo. Ketiganya merupakan pihak-pihak berelasi dengan Perseroan.

PT Husin Investama :

Nama Pengurus

Jabatan

Alim Markus

Direktur Utama

Alim Mulia Sastra

Direktur

Alim Prakasa

Direktur

Rachmad Santoso

Direktur

Welly Muliawan

Komisaris Utama

Alim Puspita

Komisaris

 

Pemegang Saham

Jumlah Saham

%

Alim Markus

129.352.924

29,22%

Alim Mulia Sastra

103.482.339

23,38%

Alim Prakasa

103.482.339

23,38%

Alim Puspita

51.741.169

11,69%

PT HUSIN INVESTAMA (treasury)

42.056.531

9,50%

PT MASPION TRADING

12.585.024

2,84%

Total

442.700.326

100,00%

 

PT Alim Investindo :

Nama Pengurus

Jabatan

Alim Markus

Direktur Utama

Alim Mulia Sastra

Direktur

Alim Prakasa

Direktur

Rachmad Santoso

Direktur

Welly Muliawan

Komisaris Utama

Alim Puspita

Komisaris

 

Pemegang Saham

Jumlah Saham

%

Alim Markus

10.548.440

28,00%

Alim Mulia Sastra

8.438.752

22,40%

Alim Prakasa

8.438.752

22,40%

Alim Puspita

4.219.376

11,20%

PT HUSIN INVESTAMA

6.027.680

16,00%

Total

37.673.000

100,00%

 

PT Guna Investindo :

Nama Pengurus

Jabatan

Gunardi Go

Direktur Utama

Rachmad Santoso

Direktur

Hadi Susanto

Komisaris

 

Pemegang Saham

Jumlah Saham

%

Gunardi Go

25.502.433

25,00%

Hadi Susanto

25.502.433

25,00%

Susi Hermini

25.502.432

25,00%

Inggrianiwati

25.502.431

25,00%

Total

102.009.729

100,00%

 

V. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPSLB”) direncanakan untuk dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021, di Surabaya. Pengumuman dan Panggilan RUPSLB dilakukan melalui website PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website Perseroan, pada tanggal 23 Juli 2021 dan 9 Agustus 2021 masing-masing untuk Pengumuman dan Panggilan RUPSLB. Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan atas rencana peningkatan modal dengan mekanisme PMTHMETD
  2. Persetujuan atas Peningkatan Modal Dasar Perseroan

Seluruh prosedur penyelanggaraan RUPS di atas, serta kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk agenda Rapat juga akan mengikuti Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan memberi konfirmasi telah melakukan penelitian dan pemeriksaan yang cukup. Sepanjang yang diketahui dan diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada yang disembunyikan atau tidak diungkapkan, yang dapat membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

VII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja Senin hingga Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB, ke tujuan sebagai berikut:

  PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY TBK

Maspion Office Building

Jalan Kembang Jepun No.38-40

 Surabaya – 60162

Telp. (031) 3530333 – Fax. (031) 3533055

Email: cs@alumindo.com

Website: www.alumindo.com

Surabaya, 23 Juli 2021

Direksi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

 


Tuesday, July 23 2021

Pengumumuan “Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Luar Biasa”

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pemegang Saham PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (selanjutnya disebut Perseroan), berkedudukan di Sidoarjo, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPS), pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, bertempat di Surabaya.

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, agenda acara akan diumumkan dalam Pemanggilan RUPS pada situs web PT Bursa Efek Indonesia, fasilitas eASY.KSEI dan situs web Perseroan tanggal 9 Agustus 2021

Yang berhak hadir dan memberi suara dalam RUPS tersebut hanya Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 6 Agustus 2021, sampai dengan pukul 16.30 WIB.

Setiap usulan yang dianggap memenuhi persyaratan dan berhubungan langsung dengan Perseroan, akan dimasukkan dalam agenda acara RUPS, apabila diajukan secara tertulis oleh seorang atau lebih pemegang saham Perseroan selambat-lambatnya tanggal 2 Agustus 2021.

Tambahan Informasi:
Dalam upaya mengikuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2020 tentang Kewajiban Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan POJK 16/POJK.04/2020, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk sekiranya dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) saja, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme pemberian kuasa dalam proses penyelenggaraan e-RUPS. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham (yang berhak untuk hadir dalam RUPS) dimulai dari tanggal Pemanggilan RUPS sampai tanggal 30 Agustus 2021 (sehari sebelum penyelenggaraan RUPS).

Sidoarjo, July 23, 2021
Direksi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk


Wednesday, 30 December 2020

The Convocation Of Shareholders Extraordinary General Meeting

Hereby, the Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk ("the Company"), invite the Company's shareholders to attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders of the Company ("EGM") which will be held at:

Day/Date : Friday, January 22, 2021
Time : 13.00-14.00 WIB
Venue : Ballroom-A, Fave Hotel, Jl.Pregolan no.1, Surabaya

with the agenda of the EGM as follows:

  1. Approval of the Company's capital restructuring plan, through a mechanism of Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
  2. Approval of the plan to increase the Company's Authorized Capital.

Explanation of the EGM:

  • - The 1st agenda of the EGM is to seek approval to implement PMTHMETD, which requires approval from independent shareholders. More detailed information regarding the restructuring plan is still in accordance with the Additional Information Disclosure that was submitted at the Announcement of the EGM.
  • - The 2nd agenda for the EGM is to seek approval to increase the Company's Authorized Capital to Rp.2,000,000,000,000 (two trillion Rupiah) ; provided that it will only be requested if the 1st Agenda of the EGM has received approval from independent shareholders.

Note:
  1. Please request that this EGM summoning information can be considered as an invitation.
  2. Those entitled to attend or be represented at the EGM are the Shareholders or their legal Proxies registered in the Register of Shareholders of the Company (DPS) on December 29, 2020 at 16:30 West Indonesia Time, valid for the Company's shares that have been entered into the Collective Depository of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), as well as those that have not.
  3. Shareholders or their proxies who will be present are requested to submit a photocopy of their Kartu Tanda Penduduk (KTP) or other identification from the Shareholders or their Proxies to the Company's officers, before entering the EGM room. And for Shareholders in the form of legal entity, to submit a photocopy of the articles of association and the latest amendments and the deed of appointment of the newest management. As well as the obligation to run the security and health protocols as follows:
    • - Using protective mask
    • - Body temperature monitoring results within normal limits
    • - Those who are in illness condition are not allowed to enter the EGM room
    • - Fill out the Health Statement provided by the Company
    • - follows the physical distancing policy procedures of the Company
  4. The Company also appealed to the Shareholders to be preferred to choose the electronic authorization (e-proxy) alternative, through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by KSEI, as a mechanism for granting power of attorney in the e-EGM process according to POJK nomor 16/POJK.04/2020. With the following procedure:
    • - Shareholders have been registered in the KSEI Securities Ownership Reference facility (AKSes KSEI), the registration of which can be done on the access.ksei.co.id website
    • - Shareholders who have registered with KSEI AKSes can provide Power of Attorney electronically (e-proxy) through eASY.KSEI
    • - The e-Proxy facility is available for Shareholders (who have the right to be present at the EGM) to appoint and/or replace the Power of Attorney and give and/or change the votes for each agenda item of the EGM, starting from the date of the EGM convocation until January 21, 2021 (the day before the EGM)
  5. Shareholders who are unable to attend can be represented by their Attorney by bringing a valid power of attorney, provided that members of the Board of Directors, Board of Commissioners and employees of the Company are allowed to act as Shareholders' Attorneys at the EGM but the votes issued as power of attorney are not counted in the vote. The power of attorney form can be obtained on the Company's website.
  6. Materials that will be discussed at the EGM are available on the Indonesia Stock Exchange and the Company's website in the form of Additional Information Disclosure.
  7. Shareholders or their Proxies are expected to be present before the EGM begins.


  8. Surabaya, December 30, 2020
    The Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

Tuesday, December 15 2020

The Announcement Of Shareholders Extraordinary General Meeting

We hereby notify all Shareholders of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (hereinafter referred to as the Company), domiciled in Sidoarjo, that the Company will hold an Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGM), on Friday, January 22, 2021, in Surabaya.

Pursuant to the provisions of the Company's Articles of Association and Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 15/POJK.04/2020 about the Plan and Implementation for EGM, the agenda of the EGM will be announced in a Invitation to the Company's, BEI and KSEI websites on December 30, 2020.

The ones who have the right to attend and vote at the EGM is only the Shareholders whose names are listed on the Register of Shareholders on December 29, 2020, up to 15.30 WIB. Any agenda proposal deemed to meet the requirements and is directly related to the Company, will be included in the EGM if submitted in writing by 1 (one) Shareholder or more representing at least 1/20 (one per twenty) of the total shares of the Company at December 28, 2020, the latest.

Additional information: In order to follow Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2020 concerning state financial obligations and financial system stability for handling pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) and/or in order to face threats that endanger the national economy and/or financial system stability and Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 concerning large-scale social limitation guidelines in the context of handling corona virus disease 2019 (Covid-19) and taking into account POJK 16/POJK.04/2020, the Company appealed to Shareholders to preferably authorize electronically (e-proxy), through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, as a mechanism for granting power of attorney in the e-EGM process. This e-Proxy facility is available for Shareholders (who are entitled to attend the EGM) starting from the date of the EGM Invitation until January 21, 2021 (the day before the EGM date).

Additional information: In an effort to follow Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of Indonesia No.1 of 2020 concerning State Financial Obligations and Financial System Stability for Handling the 2019 Corona Virus Disease (Covid-19) Pandemic and/or in the context of facing threats that endanger the National Economy and/or Financial System Stability and Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No.9 of 2020 concerning Guidelines for Large-Scale Social Restrictions in the Context of Accelerating the Handling of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) and taking into account POJK 16/POJK.04/2020, the Company appeals to Shareholders to give power of attorney electronically (e-Proxy), only through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, as a mechanism for granting power of attorney in the process of organizing the e-GMS. This e-Proxy facility is available to Shareholders (who are entitled to attend the AGM) starting from the date of the AGM summons until August 30, 2021 (the day before the AGM).
Sidoarjo, December 15, 2020
Board of Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk


Friday, August 25, 2020

Submission of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk AGM’s Decisions

We hereby convey the results of the Annual General Meeting of Shareholders (AGM) of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Company), which was held on Tuesday, 25 August 2020, starting from 14.51 to 15.38 WIB, at the Sky Ballroom, Fave Hotel, Jalan Pregolan no.1, Surabaya.

In accordance with the procedures for holding the General Meeting of Shareholders, the Company has made announcements through the Company's website in the form of Notifications and Summons to Shareholders, on 17 July 2020 and 3 August 2020 respectively, as well as submitting it to OJK and IDX through the Indonesia Stock Exchange website and on the e-RUPS organizer system (eASY.KSEI) on the same date.

Whereas the Company's AGM was attended or represented by a total of 511.769.200 (five hundred eleven million seven hundred sixty nine thousand two hundred) shares or equal to 83.08% (eighty three point zero eight percent) of the total shares that have been issued so far by the Company namely as much 616.000.000 (six hundred sixteen million) shares The members of the Board of Commissioners and Board of Directors who attended were:

Directors:
Alim Markus  :  President Director
Alim Prakasa  :  Director
Wibowo Suryadinata  :  Director
Board of Commissioners:
Welly Muliawan  :  President Commissioner
Supranoto Dipokusumo  :  Independent Commissioner

The agenda items of the Company's AGMS are::
  1. Approval of the Report of the Board of Directors of the Company regarding the Company's business activities as well as the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the 2019 Financial Year, and the ratification of the Annual Report and Financial Report for the 2019 Financial Year which have been audited.
  2. Determination of the remuneration of the Board of Commissioners and Directors.
  3. Appointment of a Public Accountant for the 2020 Financial Year, and granting authority to the Board of Directors of the Company to determine the amount of the honorarium and other requirements.
  4. Granting authority to the Board of Directors of the Company in terms of guaranteeing the assets of the Company, in order to obtain a loan and/or provide a corporate guarantee. The amount and time of the transaction cannot be determined so that in the event that it is an Affiliated Transaction, Conflict of Interest Transaction and/or Material Transaction, the Company will comply with the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Granting authority to the Board of Directors of the Company in obtaining and/or providing loans from and/or to companies related to the Company, in relation to increasing the effectiveness and efficiency of fund allocation for operational purposes. The amount and time of the transaction cannot be determined so that in the event that it is an Affiliated Transaction, Conflict of Interest Transaction and/or Material Transaction, the Company will comply with the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Approval of Changes in Management Composition.
  7. Approval of amendments to the Company's Articles of Association to complement the procedures for holding a General Meeting of Shareholders in accordance with the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


In each agenda item of the AGM, an opportunity has been given to shareholders and proxies/representatives of shareholders, both physically present and through the e-proxy facility in the e-RUPS organizer system, to ask questions/submit responses. The decision-making mechanism and procedures for using the rights of shareholders to ask questions and/or opinions related to the agenda of the meeting are giving the opportunity to Shareholders or their proxies to ask questions and / or provide opinions in each agenda of the Meeting. And decision-making in this meeting is carried out by way of deliberation to reach a consensus. If consensus is not reached, then a vote is conducted. All of them have been read out in front of the shareholders at the start of the Meeting

In the Company's AGM has been approved and decided on the following matters:

  1. Approved the Report of the Board of Directors of the Company regarding the Company's business activities as well as the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the financial year 2019. In connection with this, the Meeting provided full settlement and release of responsibility (acquit et decharge) to the Board of Commissioners and the Board of Directors of their responsibility for their actions. which they have committed in the past year, as long as those acts are evident from the Company's books, except for embezzlement, fraud and/or other criminal acts. And then the Meeting approved and ratified the Annual Report and the Company's audited Financial Statements for the 2019 financial year.
  2. Agree to authorize the Controlling Shareholders to determine a reasonable remuneration structure and amount for the Board of Commissioners and the Board of Directors, taking into account the recommendations of the Company's Board of Commissioners, which will be implemented in early January of the year concerned, as well as completing other requirements in connection with the matter.
  3. Approved to appoint Mr. Adi Santoso CPA with Public Accountant License No.AP.1188 as a Public Accountant to audit the Company's Financial Statements, for the financial year ending 31 December 2020. As well as authorizing the Company's Directors to determine the honorarium for the Public Accountant along with other requirements.
  4. Agree to authorize the Board of Directors to guarantee the assets of the Company, in order to obtain an extension of the maturing loan facility or obtain a new loan facility and/or provide a corporate guarantee, with the approval of the Board of Commissioners, with a validity period until a decision is made. new in the next Annual General Meeting of Shareholders. In the event that it is an Affiliated Transaction, Conflict of Interest Transaction and/or Material Transaction, the Company will comply with the provisions of the Financial Services Authority.
  5. Agree to authorize the Company's Board of Directors in obtaining and/or providing loans from and/or to parties related to the Company, with terms, conditions and a reasonable interest rate according to existing market conditions, with the approval of the Board of Commissioners, for the validity period until there is a new decision at the next Annual General Meeting of Shareholders. In the event that it is an Affiliated Transaction, Conflict of Interest Transaction and/or Material Transaction, the Company will comply with the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Approve changes in the Company's Management Composition, by dismissing all management of the Company and providing full settlement and release of responsibility (acquit et decharge) to the Board of Commissioners and the Board of Directors from their responsibility for actions taken during their term of office, during these actions. In fact, from the Company's books, except for embezzlement, fraud and/or other criminal acts. Then reappoint the management of the Company for a term of office until the end of the 2023 Annual General Meeting of Shareholders, with the following structure:
  7. Board of Commissioners:
    President Commissioner  :  Mr. Welly Muliawan
    Commissioner  :  Mr.Gunardi
    Independent Commissioner  :  Mr.Supranoto Dipokusumo
    Directors:
    President Director  :  Mr. Alim Markus
    Director  :  Mr Alim Mulia Sastra
    Director  :  Mr.Alim Prakasa
    Director  :  Mr. Wibowo Suryadinata
    And this decision is made without prejudice to the right of the next General Meeting of Shareholders to change the composition of the Company's Management at any time if necessary.
    1. Approved the amendments to the Company's articles of association in accordance with the provisions of POJK No.15/POJK.04/2020 concerning the Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies and POJK No.16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies Electronically (e-RUPS).
    2. For the implementation of the amendments to the Articles of Association mentioned above, the Meeting granted the authority and rights of substitution to the Board of Directors of the Company to re-issue (codify) the Company's Articles of Association if necessary, including signing the necessary documents and/or letters and requesting approval for the amendment. The Articles of Association to the competent authority, and take all necessary actions in connection with the meeting decisions.

  8. That is our submission of the AGM's decisions. Thank you for your attention.
    Surabaya, August 25, 2020
    Board of Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

Monday, 03 Auguts 2020

The Convocation Of Shareholders Annual General Meeting

Hereby, the Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk ("the Company"), invite the Company's shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders of the Company ("AGM") which will be held at:

Day/Date : Tuesday, August 25, 2020
Time : 14.30 WIB - finished
Venue : Sky ballroom - Fave Hotel, Jl.Pregolan no.1, Surabaya

With the agenda of the AGM as follows:

  1. Approval of the Report of the Company's Directors regarding the Company's business activities as well as the Board of Commissioners' Supervisory Report for fiscal year 2019, and ratification of the Annual Report and Financial Statements for the audited fiscal year 2019.
  2. Determination of remuneration for the Board of Commissioners and Directors.
  3. Appointment of a Public Accountant for fiscal year 2020, and granting authority to the Company's Directors to determine the amount of honorarium and other requirements.
  4. Granting authority to the Directors of the Company in terms of guaranteeing the Company's assets, in order to obtain a loan and/or provide a corporate guarantee. The amount and time of the transaction cannot be determined so that in the case of an Affiliated Transaction, Conflict of Interest Transaction and/or Material Transaction, the Company will fulfill the provisions of the Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Granting authority to the Directors of the Company in terms of obtaining and/or providing loans from and/or to companies related to the Company, in connection with increasing the effectiveness and efficiency of fund allocation for operational needs. The amount and time of the transaction cannot be determined so that in the case of an Affiliated Transaction, Conflict of Interest Transaction and/or Material Transaction, the Company will fulfill the provisions of the Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Approval for the reappointment of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners whose term of office will expire.
  7. Approval of amendments to the Company's Articles of Association to complete the procedures for holding a General Meeting of Shareholders in accordance with the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Explanation of AAGM:

  1. The 1st to 5th AGM are the agenda that is routinely held in each of the Company's AGM with due regard to and follows the Company's Articles of Association and POJK nomor 15/POJK-04/2020.
  2. The 6th AGM agenda is scheduled in connection with the termination of the term of office of the Board of Commissioners and Board of Directors.
  3. The 7th AGM agenda is scheduled in connection with the need to complete the Company's Articles of Association in accordance with POJK nomor 15/POJK.04/2020 and POJK nomor 16/POJK.04/2020.

Note:
  1. Please request that this AGM Summoning information can be considered as an invitation.
  2. Those entitled to attend or be represented at the AGM are the Shareholders or their legal Proxies registered in the Register of Shareholders of the Company (DPS) on July 30, 2020 at 16:30 West Indonesia Time, valid for the Company's shares that have been entered into the Collective Depository of PT Custodian The Indonesian Central Securities Exchange ("KSEI"), as well as those that have not.
  3. Shareholders or their proxies who will be present are requested to submit a photocopy of their Kartu Tanda Penduduk (KTP) or other identification from the Shareholders or their Proxies to the Company's officers, before entering the AGM room. And for Shareholders in the form of legal entity, to submit a photocopy of the articles of association and the latest amendments and the deed of appointment of the newest management. As well as the obligation to run the security and health protocols as follows:
    • - Using protective mask
    • - Body temperature monitoring results within normal limits
    • - Those who are in illness condition are not allowed to enter the AGM room
    • - Fill out the Health Statement provided by the Company
    • - Follows the physical distancing policy procedures of the Company
  4. The Company also appealed to the Shareholders to be preferred to choose the electronic authorization (e-proxy) alternative, through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by KSEI, as a mechanism for granting power of attorney in the e-AGM process according to POJK nomor 16/POJK.04/2020. With the following procedure:
    • - Shareholders have been registered in the KSEI Securities Ownership Reference facility (AKSes KSEI), the registration of which can be done on the access.ksei.co.id website
    • - Shareholders who have registered with KSEI AKSes can provide Power of Attorney electronically (e-proxy) through eASY.KSEI
    • - The e-Proxy facility is available for Shareholders (who have the right to be present at the AGM) to appoint and/or replace the Power of Attorney and give and/or change the votes for each agenda item of the AGM, starting from the date of the AGM convocation until August 24, 2020 (the day before the AGM)
  5. Shareholders who are unable to attend can be represented by their Attorney by bringing a valid power of attorney, provided that members of the Board of Directors, Board of Commissioners and employees of the Company are allowed to act as Shareholders' Attorneys at the AGM but the votes issued as power of attorney are not counted in the vote. The power of attorney form can be obtained on the Company's website.
  6. Materials that will be discussed at the Annual General Meeting of Shareholders and Annual Report for the 2019 fiscal year are available in soft copy on the Indonesia Stock Exchange and the Company's website.
  7. Shareholders or their Proxies are expected to be present before the AGM begins.


  8. Sidoarjo, August 3, 2020
    The Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

Friday, July 17 2020

Announcement To Shareholders: "Annual General Meeting Of Shareholders"

We hereby notify all Shareholders of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (hereinafter referred to as the Company), domiciled in Sidoarjo, that the Company will hold an Annual General Meeting of Shareholders (AGM), on Tuesday, August 25, 2020, in Surabaya.

Pursuant to the provisions of the Company's Articles of Association and Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 15/POJK.04/2020 about the Plan and Implementation for AGM, the agenda of the AGM will be announced in a Invitation to the Company's, BEI and KSEI websites on 3 August 2020.

The ones who have the right to attend and vote at the AGM is only the Shareholders whose names are listed on the Register of Shareholders on July 30, 2020, up to 15.30 WIB.

Any agenda proposal deemed to meet the requirements and is directly related to the Company, will be included in the AGM if submitted in writing by 1 (one) Shareholder or more representing at least 1/20 (one per twenty) of the total shares of the Company at July 27, 2020, the latest.

Additional information: In order to follow Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2020 concerning state financial obligations and financial system stability for handling pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) and/or in order to face threats that endanger the national economy and/or financial system stability and Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 concerning large-scale social limitation guidelines in the context of handling corona virus disease 2019 (Covid-19) and taking into account POJK 16/POJK.04/2020, the Company appealed to Shareholders to preferably authorize electronically (e-proxy), through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, as a mechanism for granting power of attorney in the e-AGM process. This e-Proxy facility is available for Shareholders (who are entitled to attend the AGM) starting from the date of the AGM Invitation until August 24, 2020 (the day before the AGM date).

Sidoarjo, July 17, 2020
Board of Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk


Wednesday, July 15 2020

Announcement On Corporate Secretary Changes

Referring to the Regulation of the Financial Services Authority (OJK) No. 35/POJK.04/ 2014 concerning the Corporate Secretary of the Issuer or Public Company, we hereby inform that the Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (the Company) have appointed:
WIBOWO SURYADINATA
to serve as the Corporate Secretary of the Company, succeeding Eka Budi Prasetya, starting July 15th, 2020.


Monday, Jul 01 2019

Announcement of Summary of Minutes of The Annual General Meeting of Shareholders

It is hereby announced that PT Alumindo Light Metal Industry Tbk ("Company") has convened the Annual General Meeting of Shareholders ("Meeting”) on Thursday, June 27, 2019, at Quest Hotel - Ruang Ronggolawe III – Lt. 1, Jl. Ronggolawe No.27 - 29, Surabaya , as follows:

Members of Board of Directors and Board of Commissioners in attendance:
Board of Commissioners : Board of Directors :
Welly Muliawan (President Commisioner)   Alim Markus (President Director)
Supranoto Dipokusumo (Independent Commisioner)   Alim Prakasa (Director)
      Wibowo Suryadinata (Director)
      Soefianto Djunaedi (Director)

Agenda of the Meeting:
  1. To approve the Directors’ Report of the Company concerning the Company's business operational and the Supervisory Report of the Board of Commissioners -for the fiscal year 2018, and the approval of Annual Report and Audited Financial Statements for the fiscal year 2018.
  2. To determine the use of the Company's Profit for the fiscal year 2018.
  3. To determine the Remuneration of the Board of Commissioners and Board of Directors’ members of the Company.
  4. To determine the Public Accountant for the fiscal year 2018, and to authorize the Board of Directors to determine the amount of honorarium.
  5. To authorize the Board of Directors of the Company to pledge the Company's assets, in order to obtain loans and/or provide Corporate Guarantee, in accordance with applicable regulations.
  6. To authorize the Board of Directors of the Company in obtaining and/or granting loans from and/or to related parties, to increase the effectiveness and efficiency of the Company funds allocation for operational purposes, in accordance with applicable regulations.
  7. Adjustment of Article 3 of the Articles of Association of the Company to align the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company with the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2017).

Notes:
  1. The meeting was opened at 13:14 pm and closed at 14:09 Western Indonesia Time by Independent Commissioner, Supranoto Dipokusumo, as Chairman of the Meeting.
  2. Number of shares with voting rights in attendance: 518.645.600 shares (84.20%) The number of shares has met the quorum of attendance and quorum of the Meeting decision.
  3. The shareholders and/or their proxies were given the opportunity to ask questions and/or provide opinions related to the agenda of the Meeting. There were no recommendations from the shareholders present or represented, in relation to the agenda of the Meeting.
  4. The decision making mechanism of the Meeting is conducted by way of deliberation for consensus. If deliberations for consensus is not reached, then voting will be held. All agendas have been understood and approved by the shareholders and / or their proxies through consensus, so there were no agenda decided by way of voting.

Meeting Decision:
Meeting unanimously accepted and approved:
  1. Board of Directors’ Report of the Company regarding the Company's business activities as well as the Supervisory Report of the for the fiscal year 2018. In this regard, the Meeting granted a full release and discharge of responsibility (acquit et decharge) to the Board of Commissioners and Directors for all their conducts in 2018, as long as their actions are reflected in the Company's reports, except for embezzlement, fraud and other criminal acts, and subsequently, the Meetings approved and ratify the Annual Report and Audited Financial Report of 2018.
  2. Approved the use of Profit of the Current Year 2018 amounting to Rp 6.544.635.062 (Six Billion Five Hundred Forty-Four Million Six Hundred Thirty Five Thousand Sixty Two Rupiah) - to be recorded entirely in the Retained Earnings, as part of the Company's capital structure.
  3. Granted authority to the Controlling Shareholder, with regard to the Board of Commissioners recommendation, to determine the structure and amount of remuneration for each member of the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company, with implementation in January of the relevant year, and to complete other requirements related to this implementation.
    1. Approved to appoint Public Accountant Mrs. Titik Elsje Dwiyanti, CPA, with Public Accountant number AP.1187 from the Accounting Firm of Paul, Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Partners, as Public Accountant and independent institution to audit the Company's Financial Statements for the financial year ended on December 31, 2019.
    2. Approved to provide authority to the Board of Directors of the Company to determine the Public Accountant's honorarium and other requirements.
  4. Approved to authorize the Board of Directors to pledge the Company's assets, if necessary, in order to obtain extension of the matured loan facility or obtain new loan facility and/or provide Corporate Guarantee with the approval of the Board of Commissioners, with validity period up to a new decision of the next Annual General Meeting of Shareholders.
  5. Approved to authorize the Board of Directors of the Company with the approval of the Board of Commissioners, in the event of obtaining and/or providing loans from and / or to the Parties, provided that the terms and conditions of interest are in accordance with existing market conditions, until the next Annual General Meeting of Shareholders decision.
  6. Adjustment of Article 3 of the Articles of Association of the Company to align the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company with the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2017).
    1. The purpose and objective of the Company as follows:
      Doing business in the field of industry and trade related to aluminum.
    2. To achieve the aforementioned purposes and objectives, the Company will carry out Business Activities as follows:
      1. Manufacture of Non-Iron Base Metals (KBLI-24202)
        Includes business purification, smelting, integration and pouring of non-ferrous metals in basic forms (ingots, billets, slabs, rods, pellets, blocks, sheets, pigs, alloys and powders).
      2. Non-Iron Metal Milling Industry (KBLI - 24203)
        Includes milling of non-ferrous metals, both hot milling and cold milling.
      3. Non-Iron and Steel Metal Casting Industry (KBLI - 24320)
        Includes smelting, integration and casting or pouring of non-ferrous metals in basic forms.
      4. Large Trade of Metal and Metal Ore (KBLI -46620)
        Includes business of trading large quantities of metal ore and base metals.
      5. Metal Recycling (KBLI - 38301)
        Includes business of processing used goods from metals and metal scraps into secondary raw materials.
      6. Trade in Scrap used goods and scrap (KBLI-46697)
        Includes business of trading used and used waste and scrap metal and non-metallic materials for recycling.


Sidoarjo, July 1, 2019
Board of Directors PT Alumindo Light Metal Industry Tbk


Wednesday, May 29 2019

Invitation to The Annual General Meeting of Shareholders

The Board of Directors of PT Alumindo Light Metal Industry Tbk ("the Company") hereby invites all the Company's Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders ("Meeting"), to be held on:
Date : Thursday, June 27, 2019
Time : 13.30 PM – finished (Registration starts at 13.00 PM)
Venue : Quest Hotel Ruang Ronggolawe III – Lt. 1 Jl. Ronggolawe No.27 - 29, Surabaya

Agenda of the Meeting:
  1. To approve the Directors’ Report of the Company concerning the Company's business operational and the Supervisory Report of the Board of Commissioners -for the fiscal year 2018, and the approval of 2018 Annual Report and Audited Financial Statement.
  2. To determine the use of the Company's Profit for the fiscal year 2018
  3. To determine the Remuneration of the Board of Commissioners and Board of Directors’ members of the Company.
  4. To determine the Public Accountant for the fiscal year 2019, and to authorize the Board of Directors to determine the amount of honorarium.
  5. To authorize the Board of Directors of the Company to pledge the Company's assets, in order to obtain loans and/or provide Corporate Guarantee, in accordance with applicable regulations.
  6. To authorize the Board of Directors of the Company in obtaining and/or granting loans from and/or to related parties, to increase the effectiveness and efficiency of the Company funds allocation for operational purposes, in accordance with applicable regulations.
  7. Adjustment of Article 3 of the Articles of Association of the Company to align the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company with the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2017).


Explanation of the Annual General Meeting of Shareholders:
  1. The 1st to 6th Agendas are routine Agendas held in each of the Company's AGMS in accordance to the Company's Articles of Association and POJK number 32 / POJK-04/2014 along with the amendments.
  2. The 7th Agenda was scheduled in connection with Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronic Integrated Licensing Services, followed by a Joint Announcement from the Indonesian Ministry of Law and Human Rights (Cq Director General of General Legal Administration) and the Indonesian Coordinating Ministry for Economic Affairs (Cq. OSS Institute - Online Single Submission) dated October 11, 2018 concerning the obligation to amend the Articles of Association of Article 3 concerning "Purpose and Objectives and Business Activities" to conform with KBLI in 2017.


Note:
  1. This announcement constitutes an official invitation to all Shareholders of the Company
  2. The Shareholders and/or Proxies who are entitled to attend the Meeting are those whose names are registered in the Company Shareholder List as maintained by the Share Registrar (DPS) of the Company on May 28, 2019, at 16.30 (WIB) Western Indonesia Time, whether or not in Collective Custody.
  3. Shareholders who are not able to attend the Meeting in person may appoint proxies who must provide a legitimate Power of Attorney Letter with the condition that any members of the Board of Directors, Board of Commissioners and the Company’s employees may act as the Shareholder's proxies in the Meeting, but their votes shall not be included in the total number of Votes cast during the Meeting. The Power of Attorney form can be obtained during regular office hours at the Company's office at Jalan Kembang Jepun No. 38-40, Surabaya 60162.
  4. The Shareholders and/or their proxies are required to submit a valid copy of the Identity Card (KTP) or other valid identification documents before entering the Meeting room. For Shareholders who represent companies must provide a copy of Articles of Association and latest amendments, including the latest composition of the Board of Commisioners and Directors.
  5. The materials to be discussed in the meeting and the Company's Annual Report 2018 are available on the Company's website and office, and can be obtained by written request from the shareholders.
  6. The Shareholders or their proxies are requested to be present before the