Alim Markus | : | President Director |
Alim Prakasa | : | Director (Via Online) |
Wibowo Suryadinata | : | Director |
Board of Commissioners: | ||
Welly Muliawan | : | President Commissioner |
Supranoto Dipokusumo | : | Independent Commissioner |
However, the attendance of the Independent Shareholders still does not meet the attendance quorum, so the first agenda of the EGMS cannot be held, and the second agenda of the EGM is postponed also. Furthermore, in accordance with Article 20 point (1) POJK No.15/POJK.04/2020, the Company submitted a plan to hold a second EGM on September 15, 2021. The invitation for the second EGM will be submitted on September 8, 2021, with shareholders those who are entitled to attend are shareholders registered in the Register of Shareholders or their legal proxies who are registered in the Register of Shareholders of the Company (DPS) on September 7, 2021 at 16.30 WIB.
Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu |
DALAM RANGKA MEPERBAIKI POSISI KEUANGAN, PERSEROAN AKAN MEMENUHI SETIAP KETENTUAN DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 PASAL 3 DAN PASAL 15 TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU |
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENYELURUH MENGENAI RENCANA TRANSAKSI YANG DIUSULKAN PERSEROAN DAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DARI PERSEROAN. |
PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY TBK
Kegiatan Usaha:
Produsen Lembaran Aluminium
Tempat Kedudukan:
Kawasan Industri Maspion-1
Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo – 61254
Telp. (031) 8531531 – Fax. (031) 8532608
Email: cs@alumindo.com
Website: www.alumindo.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2021 di Surabaya. |
I. DEFINISI
Istilah-istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai Undang-Undang Pasar Modal
OJK : Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK)
Perseroan : PT Alumindo Light Metal Industry Tbk, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Sidoarjo
POJK No.14 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan BEI No.I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ; Lampiran Keputusan Direksi BEI No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Saham Baru : Senilai Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) sehingga dengan asumsi harga saham baru yang rencananya akan diterbitkan sama besar dengan nilai nominal yaitu Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham maka jumlah saham baru adalah sebanyak-banyaknya 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) saham
II. PENDAHULUAN
Perseroan melakukan kegiatan usaha yang mempunyai pendapatan dominan dari ekspor (terutama ke Amerika Serikat). Namun pada beberapa tahun yang lalu terdapat perubahan tarif impor dari negara tersebut, sehingga menekan profitabilitas Perseroan. Hal tersebut diperburuk dengan situasi perang dagang global dan pandemi covid-19 yang pada akhirnya berdampak pada kondisi keuangan Perseroan hingga nilai ekuitas menjadi negatif. Pada tahun 2020 dari para pihak berelasi ada komitmen untuk mendukung Perseroan dalam bentuk pinjaman sementara untuk membantu kondisi arus kas Perseroan. Termasuk di antaranya untuk melunasi hutang-hutang kegiatan usaha yang telah jatuh tempo, baik pembayaran modal kerja dari perbankan maupun pembayaran pembelian bahan/barang dari para pemasok.
Selanjutnya Perseroan bermaksud melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang berasal dari pihak berelasi sebanyak Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dalam bentuk tambahan modal disetor Perseroan. Berdasarkan POJK No.14/POJK.04/2019 dan Anggaran Dasar Perseroan, rencana ini juga wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPSLB. Hasil dari penambahan modal tersebut akan digunakan untuk mengembalikan pinjaman sementara dari para pihak berelasi sebagaimana disebutkan dalam paragraf pertama. Adapun pemilihan cara penambahan modal oleh pihak terafiliasi dibandingkan oleh bukan pihak terafiliasi adalah dengan pertimbangan bahwa posisi keuangan ekuitas negatif Perseroan bukan merupakan kondisi yang akan menarik bagi investor. Serta persyaratan pelaksanaan PMTHMETD yang lebih praktis dan efisien lebih ideal bagi kebutuhan mendesak dari Perseroan, yaitu upaya mengurangi beban bunga pinjaman maupun memperbaiki rasio-rasio keuangan yang menjadi kovenan pihak kreditur-kreditur perbankan.
Kemudian Perseroan merencanakan untuk meningkatkan modal dasar menjadi Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan dimintakan persetujuan pada RUPSLB yang sama setelah Perseroan mendapatkan persetujuan rencana PMTHMETD.
Jadwal pelaksanaan RUPSLB adalah sebagai berikut:
Kegiatan |
Tanggal |
Pengumuman RUPSLB |
23 Juli 2021 |
DPS yang berhak hadir (recording date) |
6 Agustus 2021 |
Panggilan RUPSLB |
9 Agustus 2021 |
RUPSLB |
31 Agustus 2021 |
Pelaporan Hasil RUPSLB |
2 September 2021 |
III. INFORMASI TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Sidoarjo pada tanggal 26 Juni 1978 dengan akta notaris No.157 dari Soetjipto, S.H., notaris di Surabaya. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. JA/5/123/8 tanggal 30 Mei 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 5 Januari 1982. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan terakhir dengan akta No. 70 tanggal 27 Juni 2019 dari Anita Anggawidjaja, S.H., notaris di Surabaya. Akta notaris tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040980.AH.01.02 tanggal 24 Juli 2019, yang isinya antara lain mengenai persetujuan untuk penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyatakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan perdagangan yang berhubungan dengan aluminium, dengan kegiatan usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi, penggilingan logam bukan besi, pengecoran logam bukan besi dan baja, daur ulang barang logam serta perdagangan besar logam, bijih logam, barang bekas dan scrap logam.
Susunan Pengurus
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Welly Muliawan, Lie
Komisaris : Gunardi Go
Komisaris Independen : Supranoto Dipokusumo
Direksi:
Direktur Utama : Alim Markus
Direktur : Alim Mulia Sastra
Direktur : Alim Prakasa
Direktur : Wibowo Suryadinata
IV. KETERANGAN RENCANA PMTHMETD
A. ALASAN DAN MANFAAT PENAMBAHAN MODAL
Alasan dari PMTHMETD ini adalah Perseroan sangat membutuhkan perbaikan posisi keuangan (restrukturisasi modal) karena kondisi keuangan yang menurun sehingga mencatatkan modal kerja bersih negatif dan otomatis mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan. Sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit, Perseroan mencatatkan nilai modal kerja bersih sebesar -US$ 34.937.173 (minus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tiga dolar Amerika) serta nilai Liabilitas sebesar US$ 120.231.988 (seratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan dolar Amerika) yang merupakan 118,87% dari Jumlah Aset Perseroan. Kondisi tersebut memenuhi POJK No.14/POJK.04/2019 pasal 3 huruf a dan pasal 8B huruf b.
Kondisi krisis yang diperkirakan masih akan berkepanjangan membuat Perseroan memprediksikan pengembalian hutang kepada para kreditur tidak mudah untuk dilaksanakan dalam waktu dekat. Beban bunga dari hutang tersebut terus menambah beban Perseroan, sehingga pihak-pihak berelasi berkomitmen untuk membantu Perseroan selaku perusahaan publik yaitu dalam bentuk Penambahan Modal Disetor. Dan hal tersebut tidak mengurangi komitmen calon pemodal (pihak-pihak berelasi) untuk selalu berupaya mendukung Perseroan pada saat dibutuhkan. Selanjutnya diharapkan Perseroan secara operasional akan memberikan kinerja lebih baik dan mampu melunasi sisa kewajiban lain dengan lancar setelah pelaksanaan rencana transaksi.
Pihak-pihak berelasi yang membantu Perseroan dalam bentuk pinjaman sementara pada tahun 2020 adalah entitas yang berbeda dengan pihak-pihak berelasi calon pemodal. Sehingga tidak terkait dengan aturan pada UUPT Pasal 35 ayat 2.
Manfaat yang diharapkan dari PMTHMETD adalah :
i) Penambahan Modal (dari pihak berelasi) menyebabkan total hutang Perseroan menurun sehingga rasio hutang terhadap modal Perseroan membaik.
ii) Jumlah saham Perseroan akan mengalami penambahan sehingga diharapkan likuiditas transaksi saham Perseroan akan meningkat.
iii) Kegiatan operasional Perseroan yang melibatkan fasilitas perbankan kembali berjalan lancar.
iv) Beban biaya bunga Perseroan akan turun sehingga berdampak positif pada profitabilitas.
B. PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD ini sesegera mungkin setelah mendapat persetujuan RUPSLB.
C. PENETAPAN HARGA PMTHMETD
Penetapan harga saham PMTHMETD akan mengacu pada Peraturan BEI No.I-A yaitu sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di Pasar Reguler BEI sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru, atau nilai nominal saham Perseroan sebesar Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, mana yang lebih tinggi. Pertimbangan harga saham baru akan menggunakan nilai yang tidak lebih kecil dari nilai nominal per saham
Perseroan adalah memberikan keuntungan bagi para pemegang saham lama karena apabila harga pasar saham Perseroan lebih rendah dari nilai nominal saham, calon pemodal bersedia menambah modal tetap dengan nilai nominal per saham
D. PENGGUNAAN HASIL PMTHMETD
Pada Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit berdasarkan perjanjian utang piutang tertanggal 10 Nopember 2020 entitas memperoleh pinjaman dana dari PT Maspion Investindo dan PT Maspion Trading. Sehingga tercatat utang pada pihak berelasi adalah sebesar US$ 53.866.359 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima puluh sembilan dolar Amerika) atau lebih kurang setara dengan Rp.759.784.993.695,- (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah) dari PT Maspion Investindo dan PT Maspion Trading masing-masing sebesar US$ 27.382.134 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh empat dolar Amerika) dan US$ 26.484.225 (dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima dolar Amerika). Riwayat hutang tersebut adalah bermula dari inisiatif para pihak berelasi pada tahun 2020 untuk membantu menyelamatkan Perseroan yang dalam kondisi sulit akibat krisis yang mempengaruhi kegiatan usaha. Hutang tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban-kewajiban Perseroan yang telah jatuh tempo terhadap kreditur-kreditur perbankan maupun para pemasok Perseroan.
Sedangkan pada Laporan Posisi Keuangan Interim Perseroan per 30 Juni 2021 tercatat utang pada pihak berelasi adalah sebesar US$ 55.808.499 (lima puluh lima juta delapan ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan dolar Amerika) atau lebih kurang setara dengan Rp.809.000.001.504,- (delapan ratus sembilan miliar seribu lima ratus empat Rupiah) dari PT Maspion Investindo, PT Maspion Trading dan PT Maspion masing-masing sebesar US$ 29.663.355 (dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh lima dolar Amerika), US$ 25.524.283 (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tiga dolar Amerika) dan US$ 620.861 (enam ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh satu dolar Amerika). Baik menggunakan dasar Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2020 maupun Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2021, kondisi keuangan Perseroan masih termasuk dalam kriteria nilai modal kerja bersih negatif dan nilai Liabilitas melebihi 80% dari nilai Aset. Namun Perseroan menggunakan dasar Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2020 untuk perhitungan proforma keuangan, karena telah melalui proses audit. Hasil perolehan dana dari PMTHMETD ini akan diprioritaskan untuk melunasi kewajiban hutang sementara Perseroan dari pihak-pihak berelasi sebagaimana telah disampaikan pada butir IV.A. dari Keterbukaan Informasi ini. Sisanya akan digunakan untuk membayar Hutang Usaha Perseroan dari pihak ketiga. Sehingga secara langsung tetap akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan baik secara struktur ekuitas maupun struktur biaya (dengan berkurangnya beban biaya bunga).E. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH PENAMBAHAN MODAL
PMTHMETD dilaksanakan dengan asumsi bahwa:
i) Proforma Laporan Keuangan menggunakan dasar Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit..
ii) •Tambahan modal disetor dilaksanakan sepenuhnya sebesar Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Dengan jumlah dan persentase dari PT Husin Investama sebesar Rp.577.280.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) atau 2.309.120.000 (dua miliar tiga ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu) saham, dari PT Alim Investindo sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) atau 600.000.000 (enam ratus juta) saham dan PT Guna Investindo sebesar Rp.72.720.000.000,- (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) atau 290.880.000 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham. Pengendali pada Perseroan adalah keluarga Alim, kondisi yang sama dengan pengendali pada PT Husin Investama, PT Alim Investindo dan PT Guna Investindo (selaku calon pemodal) sehingga hanya terjadi perubahan komposisi pemegang saham namun tidak mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan.
iii) •Kondisi liabilitas Perseroan setelah pelaksanaan penambahan modal dan pembayaran sebagian liabititas adalah sudah dalam kondisi yang lebih baik, serta memungkinkan Perseroan untuk mengelolanya dengan hasil kinerja operasional.
iv) •Karena saat ini harga saham Perseroan di bawah nilai nominal maka harga saham baru diasumsikan akan menggunakan nilai nominal saham yaitu sebesar Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Maka Proforma Laporan Posisi Keuangan setelah PMTHMETD, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (dalam US$)
Keterangan |
Sebelum PMTHMETD |
Sesudah PMTHMETD |
Jumlah Aset Lancar |
65.009.326 |
65.009.326 |
Jumlah Aset Tidak Lancar |
36.139.795 |
36.139.795 |
Jumlah Aset |
101.149.121 |
101.149.121 |
|
|
|
Jumlah Liabilitas Lancar |
99.946.499 |
43.229.023 |
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar |
20.285.489 |
20.285.489 |
Jumlah Liabilitas |
120.231.988 |
63.514.512 |
|
|
|
Jumlah Ekuitas |
(19.082.867) |
37.634.609 |
|
|
|
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas |
101.149.121 |
101.149.121 |
# Kurs : Rp.14.105,- / US$
Analisis Proforma Keuangan
Analisis mengenai dampak Penambahan Modal tersebut adalah:
a. Jumlah Liabilitas Lancar berkurang US$ 56.717.476 (lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh enam dolar Amerika) atau lebih kurang setara dengan Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).
b. Jumlah Ekuitas bertambah US$ 56.717.476 (lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh enam dolar Amerika) atau lebih kurang setara dengan Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)..
Rasio Keuangan sebelum dan sesudah PMTHMETD
Keterangan |
Sebelum |
Sesudah |
Rasio Lancar |
0,65 |
1,50 |
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas |
- |
1,69 |
a. Rasio Lancar meningkat dari 0,65 kali menjadi 1,50 kali karena jumlah Liabilitas Lancar mengalami penurunan. Yang berarti nilai Aset Lancar Perseroan memiliki kemampuan memenuhi kewajiban dari Liabilitas Lancar.
b. Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas membaik menjadi 1,69 kali karena penambahan Modal Disetor
F. DAMPAK PENAMBAHAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM
Jika PMTHMETD ini dilaksanakan maka persentase kepemilikan saham dari Pemegang Saham lama akan mengalami penurunan atau terdilusi sebesar 83,85% (delapan puluh tiga koma delapan lima persen). Pelaksanaan PMTHMETD ini dilakukan karena kondisi darurat. Hingga saat ini Perseroan berkomitmen untuk tetap menjadi perusahaan publik sehingga bila situasi sudah lebih kondusif, secara bertahap akan diupayakan meningkatkan kembali kepemilikan saham masyarakat.
G. STRUKTUR MODAL SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Dengan asumsi seluruh Saham Baru yang direncanakan sebesar 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) saham atau senilai Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) telah direalisasikan maka struktur modal saham sebelum dan sesudah PMTHMETD adalah:
Pemegang Saham |
Sebelum |
Sesudah |
||
Saham |
% |
Saham |
% |
|
PT Husin Investama |
228.511.978 |
37,10 |
2.537.631.978 |
66,50 |
PT Alim Investindo |
0 |
0,00 |
600.000.000 |
15,72 |
PT Marindo Investama |
93.459.476 |
15,17 |
93.459.476 |
2,45 |
PT Guna Investindo |
39.200.000 |
6,36 |
330.080.000 |
8,65 |
PT Prakindo Investama |
38.438.704 |
6,24 |
38.438.704 |
1,00 |
PT Mulindo Investama |
36.463.704 |
5,92 |
36.463.704 |
0,96 |
PT Maspion |
35.068.704 |
5,69 |
35.068.704 |
0,92 |
Citibank New York S/A National Financial Services LLC |
32.822.200 |
5,33 |
32.822.200 |
0,86 |
Alim Markus – Direktur Utama |
9.055.000 |
1,47 |
9.055.000 |
0,24 |
Welly Muliawan – Komisaris Utama |
644.800 |
0,10 |
644.800 |
0,02 |
Gunardi Go – Komisaris |
560.000 |
0,09 |
560.000 |
0,01 |
Masyarakat |
101.775.434 |
16,53 |
101.775.434 |
2,67 |
Total Saham Modal Disetor |
616.000.000 |
100,00 |
3.816.000.000 |
100,00 |
Jumlah Nilai Modal Disetor (dalam juta rupiah) |
154.000 |
|
954.000 |
|
Total Saham Modal di tempatkan |
616.000.000 |
|
3.816.000.000 |
|
Jumlah Nilai Modal Ditempatkan(dalam juta rupiah) |
154.000 |
|
954.000 |
|
Total Saham Modal Dasar |
836.000.000 |
|
8.000.000.000 |
|
Jumlah Nilai Modal dasar (dalam juta rupiah) |
209.000 |
|
2.000.000 |
|
*) Diasumsikan harga Saham Baru sama dengan nilai nominal Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham karena harga pasar saham di bawah nilai nominal. **) PMTHMETD tidak mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan. ***) Modal Dasar Perseroan akan ditingkatkan jika rencana PMTHMETD telah mendapat persetujuan RUPS. |
Dengan asumsi seluruh Saham Baru yang direncanakan sebesar 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) saham atau senilai Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) telah dapat direalisasikan maka Modal Disetor dan Ditempatkan Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD berubah dari Rp.154.000.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar Rupiah) menjadi Rp.954.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat miliar Rupiah). Dan setelah mendapat persetujuan RUPSLB, Modal Dasar Perseroan akan ditingkatkan dari Rp.209.000.000.000,- (dua ratus sembilan miliar Rupiah) menjadi Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
H. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL
Pemodal yang akan mengambil bagian atas Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan dalam rangka PMTHMETD adalah PT Husin Investama, PT Alim Investindo dan PT Guna Investindo. Ketiganya merupakan pihak-pihak berelasi dengan Perseroan, namun berbeda entitas dengan pihak-pihak berelasi yang memberikan pinjaman sementara kepada Perseroan sesuai dengan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021 yang telah diaudit, sehingga tidak tercakup dalam kondisi pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 Pasal 10 maupun UUPT Pasal 35 (2).
PT Husin Investama :
Nama Pengurus |
Jabatan |
Alim Markus |
Direktur Utama |
Alim Mulia Sastra |
Direktur |
Alim Prakasa |
Direktur |
Rachmad Santoso |
Direktur |
Welly Muliawan |
Komisaris Utama |
Alim Puspita |
Komisaris |
Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
% |
Alim Markus |
129.352.924 |
29,22% |
Alim Mulia Sastra |
103.482.339 |
23,38% |
Alim Prakasa |
103.482.339 |
23,38% |
Alim Puspita |
51.741.169 |
11,69% |
PT HUSIN INVESTAMA (treasury) |
42.056.531 |
9,50% |
PT MASPION TRADING |
12.585.024 |
2,84% |
Total |
442.700.326 |
100,00% |
PT Alim Investindo :
Nama Pengurus |
Jabatan |
Alim Markus |
Direktur Utama |
Alim Mulia Sastra |
Direktur |
Alim Prakasa |
Direktur |
Rachmad Santoso |
Direktur |
Welly Muliawan |
Komisaris Utama |
Alim Puspita |
Komisaris |
Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
% |
Alim Markus |
10.548.440 |
28,00% |
Alim Mulia Sastra |
8.438.752 |
22,40% |
Alim Prakasa |
8.438.752 |
22,40% |
Alim Puspita |
4.219.376 |
11,20% |
PT HUSIN INVESTAMA |
6.027.680 |
16,00% |
Total |
37.673.000 |
100,00% |
PT Guna Investindo :
Nama Pengurus |
Jabatan |
Gunardi Go |
Direktur Utama |
Rachmad Santoso |
Direktur |
Hadi Susanto |
Komisaris |
Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
% |
Gunardi Go |
25.502.433 |
25,00% |
Hadi Susanto |
25.502.433 |
25,00% |
Susi Hermini |
25.502.432 |
25,00% |
Inggrianiwati |
25.502.431 |
25,00% |
Total |
102.009.729 |
100,00% |
V. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPSLB”) direncanakan untuk dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021, di Surabaya. Pengumuman dan Panggilan RUPSLB dilakukan melalui website PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website Perseroan, pada tanggal 23 Juli 2021 dan 9 Agustus 2021 masing-masing untuk Pengumuman dan Panggilan RUPSLB. Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
Seluruh prosedur penyelanggaraan RUPS di atas, serta kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk agenda Rapat juga akan mengikuti Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan memberi konfirmasi telah melakukan penelitian dan pemeriksaan yang cukup. Sepanjang yang diketahui dan diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada yang disembunyikan atau tidak diungkapkan, yang dapat membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja Senin hingga Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB, ke tujuan sebagai berikut:
PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY TBK
Maspion Office Building
Jalan Kembang Jepun No.38-40
Surabaya – 60162
Telp. (031) 3530333 – Fax. (031) 3533055
Email: cs@alumindo.com
Website: www.alumindo.com
Surabaya, 23 Juli 2021
Direksi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
Day/Date : Tuesday, August 31, 2021 |
Time : 13.00 WIB - finished |
Venue : Sky ballroom - Fave Hotel, Jl.Pregolan no.1, Surabaya |
The agenda of the Annual General Meeting is as follows:
The Agenda of the Extraordinary General Meeting of Shareholders is as follows:
Explanation of the Annual General Meeting of Shareholders:
Explanation of the Extraordinary General Meeting of Shareholders:
Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Atas Hutang Pada Pihak Terafiliasi Dan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu |
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU |
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENYELURUH MENGENAI RENCANA TRANSAKSI YANG DIUSULKAN PERSEROAN DAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DARI PERSEROAN. |
PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY TBK
Kegiatan Usaha:
Produsen Lembaran Aluminium
Tempat Kedudukan:
Kawasan Industri Maspion-1
Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo – 61254
Telp. (031) 8531531 – Fax. (031) 8532608
Email: cs@alumindo.com
Website: www.alumindo.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2021 di Surabaya. |
I. DEFINISI
Istilah-istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai Undang-Undang Pasar Modal
OJK : Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK)
Perseroan : PT Alumindo Light Metal Industry Tbk, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Sidoarjo
POJK No.17 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No.14 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan BEI No.I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ; Lampiran Keputusan Direksi BEI No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Saham Baru : Senilai Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) sehingga dengan asumsi harga saham baru yang rencananya akan diterbitkan sama besar dengan nilai nominal yaitu Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham maka jumlah saham baru adalah sebanyak-banyaknya 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) saham
II. PENDAHULUAN
Perseroan melakukan kegiatan usaha yang mempunyai pendapatan dominan dari ekspor (terutama ke Amerika Serikat). Namun pada beberapa tahun yang lalu terdapat perubahan tarif impor dari negara tersebut, sehingga menekan profitabilitas Perseroan. Hal tersebut diperburuk dengan situasi perang dagang global dan pandemi covid-19 yang pada akhirnya berdampak pada kondisi keuangan Perseroan hingga nilai ekuitas menjadi negatif. Pada waktu itu dari para pihak berelasi ada komitmen untuk mendukung Perseroan. Dukungan tersebut adalah dalam bentuk pinjaman sementara untuk membantu kondisi arus kas Perseroan.
Selanjutnya Perseroan bermaksud melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang berasal dari pihak berelasi sebanyak Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dalam bentuk tambahan modal disetor Perseroan. Berdasarkan POJK No.14/POJK.04/2019 dan Anggaran Dasar Perseroan, rencana ini juga wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPSLB.
Kemudian Perseroan merencanakan untuk meningkatkan modal dasar menjadi Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan dimintakan persetujuan pada RUPSLB yang sama setelah Perseroan mendapatkan persetujuan rencana PMTHMETD.
Jadwal pelaksanaan RUPSLB adalah sebagai berikut:
Kegiatan |
Tanggal |
Pengumuman RUPSLB |
23 Juli 2021 |
DPS yang berhak hadir (recording date) |
6 Agustus 2021 |
Panggilan RUPSLB |
9 Agustus 2021 |
RUPSLB |
31 Agustus 2021 |
Pelaporan Hasil RUPSLB |
2 September 2021 |
III. INFORMASI TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Sidoarjo pada tanggal 26 Juni 1978 dengan akta notaris No.157 dari Soetjipto, S.H., notaris di Surabaya. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. JA/5/123/8 tanggal 30 Mei 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 5 Januari 1982. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan terakhir dengan akta No. 70 tanggal 27 Juni 2019 dari Anita Anggawidjaja, S.H., notaris di Surabaya. Akta notaris tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040980.AH.01.02 tanggal 24 Juli 2019, yang isinya antara lain mengenai persetujuan untuk penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyatakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan perdagangan yang berhubungan dengan aluminium, dengan kegiatan usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi, penggilingan logam bukan besi, pengecoran logam bukan besi dan baja, daur ulang barang logam serta perdagangan besar logam, bijih logam, barang bekas dan scrap logam.
Susunan Pengurus
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Welly Muliawan, Lie
Komisaris : Gunardi Go
Komisaris Independen : Supranoto Dipokusumo
Direksi:
Direktur Utama : Alim Markus
Direktur : Alim Mulia Sastra
Direktur : Alim Prakasa
Direktur : Wibowo Suryadinata
IV. KETERANGAN RENCANA PMTHMETD
A. ALASAN DAN MANFAAT PENAMBAHAN MODAL
Alasan dari PMTHMETD ini adalah Perseroan sangat membutuhkan perbaikan posisi keuangan (restrukturisasi modal) karena kondisi keuangan yang menurun sehingga mencatatkan modal kerja bersih negatif dan otomatis mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan. Kondisi tersebut memenuhi POJK No.14/POJK.04/2019 pasal 3 huruf a dan pasal 8B huruf b.
Kondisi krisis yang masih berkepanjangan membuat Perseroan memprediksikan pengembalian hutang dari para kreditur untuk dilaksanakan dalam waktu dekat. Di sisi lain, pihak-pihak berelasi melihat bahwa beban bunga dari hutang tersebut menambah beban Perseroan, sehingga kembali timbul komitmen dari pihak-pihak berelasi untuk membantu Perseroan selaku perusahaan publik. Yaitu dalam bentuk Penambahan Modal Disetor. Dan hal tersebut tidak mengurangi komitmen calon pemodal (pihak-pihak berelasi) untuk selalu berupaya mendukung Perseroan pada saat dibutuhkan. Selanjutnya Perseroan secara operasional akan mampu melunasi sisa kewajiban dengan lebih lancar setelah pelaksanaan rencana transaksi.
Manfaat yang diharapkan dari PMTHMETD adalah :
i) Penambahan Modal (dari pihak berelasi) menyebabkan total hutang Perseroan menurun sehingga rasio hutang terhadap modal Perseroan membaik.
ii) Jumlah saham Perseroan akan mengalami penambahan sehingga diharapkan likuiditas transaksi saham Perseroan akan meningkat.
iii) Kegiatan operasional Perseroan yang melibatkan fasilitas perbankan kembali berjalan lancar.
iv) Beban biaya bunga Perseroan akan turun sehingga berdampak positif pada profitabilitas.
B. PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD ini sesegera mungkin setelah mendapat persetujuan RUPSLB.
C. PENETAPAN HARGA PMTHMETD
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan mengacu pada Peraturan BEI No.I-A yaitu sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di Pasar Reguler BEI sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru, atau nilai nominal saham Perseroan, mana yang lebih tinggi.
D. PENGGUNAAN HASIL PMTHMETD
Hasil perolehan dana dari PMTHMETD ini seluruhnya akan digunakan melunasi kewajiban hutang sementara Perseroan dari pihak-pihak berelasi. Sehingga secara langsung akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan.
E. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH PENAMBAHAN MODAL
PMTHMETD dilaksanakan dengan asumsi bahwa:
i) Tambahan modal disetor telah dilaksanakan sepenuhnya sebesar Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Dengan jumlah dan persentase dari PT Husin Investama sebesar Rp.577.280.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) atau 2.309.120.000 (dua miliar tiga ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu) saham, dari PT Alim Investindo sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) atau 600.000.000 (enam ratus juta) sahamdan PT Guna Investindo sebesar Rp.72.720.000.000,- (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) atau 290.880.000 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham. Pengendali pada Perseroan adalah keluarga Alim, kondisi yang sama dengan pengendali pada PT Husin Investama, PT Alim Investindo dan PT Guna Investindo (selaku calon pemodal) sehingga hanya terjadi perubahan komposisi pemegang saham namun tidak mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan.
ii) Karena saat ini harga saham Perseroan di bawah nilai nominal maka harga pelaksanaan konversi saham akan menggunakan nilai nominal saham yaitu sebesar Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Maka Proforma Laporan Posisi Keuangan setelah PMTHMETD, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (dalam US$)
Keterangan |
Sebelum PMTHMETD |
Sesudah PMTHMETD |
Jumlah Aset Lancar |
65.009.326 |
65.009.326 |
Jumlah Aset Tidak Lancar |
36.139.795 |
36.139.795 |
Jumlah Aset |
101.149.121 |
101.149.121 |
|
|
|
Jumlah Liabilitas Lancar |
99.946.499 |
43.229.023 |
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar |
20.285.489 |
20.285.489 |
Jumlah Liabilitas |
120.231.988 |
63.514.512 |
|
|
|
Jumlah Ekuitas |
(19.082.867) |
37.634.609 |
|
|
|
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas |
101.149.121 |
101.149.121 |
# Kurs : Rp.14.105,- / US$
Analisis Proforma Keuangan
Analisis mengenai dampak Penambahan Modal tersebut adalah:
a. Jumlah Liabilitas Lancar berkurang Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).
b. Jumlah Ekuitas bertambah Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).
Rasio Keuangan sebelum dan sesudah PMTHMETD
Keterangan |
Sebelum |
Sesudah |
Rasio Lancar |
0,65 |
1,02 |
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas |
- |
1,69 |
a. Rasio Lancar meningkat karena jumlah Liabilitas Lancar mengalami penurunan.
b. Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas membaik karena penambahan Modal Disetor.
F. DAMPAK PENAMBAHAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM
Jika PMTHMETD ini dilaksanakan maka persentase kepemilikan saham dari Pemegang Saham lama akan mengalami penurunan atau terdilusi sebesar 83,85% (delapan puluh tiga koma delapan lima persen).
G. STRUKTUR MODAL SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Dengan asumsi seluruh Saham Baru yang direncanakan sebesar 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) saham atau senilai Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) telah direalisasikan maka struktur modal saham sebelum dan sesudah PMTHMETD adalah:
Pemegang Saham |
Sebelum |
Sesudah |
||
Saham |
% |
Saham |
% |
|
PT Husin Investama |
228.511.978 |
37,10 |
2.537.631.978 |
66,50 |
PT Alim Investindo |
0 |
0,00 |
600.000.000 |
15,72 |
PT Marindo Investama |
93.459.476 |
15,17 |
93.459.476 |
2,45 |
PT Guna Investindo |
39.200.000 |
6,36 |
330.080.000 |
8,65 |
PT Prakindo Investama |
38.438.704 |
6,24 |
38.438.704 |
1,00 |
PT Mulindo Investama |
36.463.704 |
5,92 |
36.463.704 |
0,96 |
PT Maspion |
35.068.704 |
5,69 |
35.068.704 |
0,92 |
Citibank New York S/A National Financial Services LLC |
32.822.200 |
5,33 |
32.822.200 |
0,86 |
Alim Markus – Direktur Utama |
9.055.000 |
1,47 |
9.055.000 |
0,24 |
Welly Muliawan – Komisaris Utama |
644.800 |
0,10 |
644.800 |
0,02 |
Gunardi Go – Komisaris |
560.000 |
0,09 |
560.000 |
0,01 |
Masyarakat |
101.775.434 |
16,53 |
101.775.434 |
2,67 |
Total |
616.000.000 |
100,00 |
3.816.000.000 |
100,00 |
*) Diasumsikan harga Saham Baru sama dengan nilai nominal Rp.250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham karena harga pasar saham di bawah nilai nominal. **) PMTHMETD tidak mengakibatkan perubahan pengendali dalam Perseroan. |
H. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL
Pemodal yang akan mengambil bagian atas Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan dalam rangka PMTHMETD adalah PT Husin Investama, PT Alim Investindo dan PT Guna Investindo. Ketiganya merupakan pihak-pihak berelasi dengan Perseroan, namun berbeda entitas dengan pihak-pihak berelasi yang memberikan pinjaman sementara kepada Perseroan sesuai dengan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021 yang telah diaudit, sehingga tidak tercakup dalam kondisi pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 Pasal 10 maupun UUPT Pasal 35 (2).
PT Husin Investama :
Nama Pengurus |
Jabatan |
Alim Markus |
Direktur Utama |
Alim Mulia Sastra |
Direktur |
Alim Prakasa |
Direktur |
Rachmad Santoso |
Direktur |
Welly Muliawan |
Komisaris Utama |
Alim Puspita |
Komisaris |
Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
% |
Alim Markus |
129.352.924 |
29,22% |
Alim Mulia Sastra |
103.482.339 |
23,38% |
Alim Prakasa |
103.482.339 |
23,38% |
Alim Puspita |
51.741.169 |
11,69% |
PT HUSIN INVESTAMA (treasury) |
42.056.531 |
9,50% |
PT MASPION TRADING |
12.585.024 |
2,84% |
Total |
442.700.326 |
100,00% |
PT Alim Investindo :
Nama Pengurus |
Jabatan |
Alim Markus |
Direktur Utama |
Alim Mulia Sastra |
Direktur |
Alim Prakasa |
Direktur |
Rachmad Santoso |
Direktur |
Welly Muliawan |
Komisaris Utama |
Alim Puspita |
Komisaris |
Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
% |
Alim Markus |
10.548.440 |
28,00% |
Alim Mulia Sastra |
8.438.752 |
22,40% |
Alim Prakasa |
8.438.752 |
22,40% |
Alim Puspita |
4.219.376 |
11,20% |
PT HUSIN INVESTAMA |
6.027.680 |
16,00% |
Total |
37.673.000 |
100,00% |
PT Guna Investindo :
Nama Pengurus |
Jabatan |
Gunardi Go |
Direktur Utama |
Rachmad Santoso |
Direktur |
Hadi Susanto |
Komisaris |
Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
% |
Gunardi Go |
25.502.433 |
25,00% |
Hadi Susanto |
25.502.433 |
25,00% |
Susi Hermini |
25.502.432 |
25,00% |
Inggrianiwati |
25.502.431 |
25,00% |
Total |
102.009.729 |
100,00% |
V. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPSLB”) direncanakan untuk dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021, di Surabaya. Pengumuman dan Panggilan RUPSLB dilakukan melalui website PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website Perseroan, pada tanggal 23 Juli 2021 dan 9 Agustus 2021 masing-masing untuk Pengumuman dan Panggilan RUPSLB. Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
Seluruh prosedur penyelanggaraan RUPS di atas, serta kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk agenda Rapat juga akan mengikuti Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama - sama,Bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan memberi konfirmasi telah melakukan penelitian dan pemeriksaan yang cukup. sepanjang yang diketahui dan di yakini, menegaskan bahwa informasi yang di muat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada yang disembunyikan atau tidak di ungkapkan, yang dapat membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan atau menyesatkan.VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja Senin hingga Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB, ke tujuan sebagai berikut:
PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY TBK
Maspion Office Building
Jalan Kembang Jepun No.38-40
Surabaya – 60162
Telp. (031) 3530333 – Fax. (031) 3533055
Email: cs@alumindo.com
Website: www.alumindo.com
Surabaya, 23 Juli 2021
Direksi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
Day/Date : Friday, January 22, 2021 |
Time : 13.00-14.00 WIB |
Venue : Ballroom-A, Fave Hotel, Jl.Pregolan no.1, Surabaya |
with the agenda of the EGM as follows:
Explanation of the EGM:
Alim Markus | : | President Director |
Alim Prakasa | : | Director |
Wibowo Suryadinata | : | Director |
Board of Commissioners: | ||
Welly Muliawan | : | President Commissioner |
Supranoto Dipokusumo | : | Independent Commissioner |
Board of Commissioners: | ||
President Commissioner | : | Mr. Welly Muliawan |
Commissioner | : | Mr.Gunardi |
Independent Commissioner | : | Mr.Supranoto Dipokusumo |
Directors: | ||
President Director | : | Mr. Alim Markus |
Director | : | Mr Alim Mulia Sastra |
Director | : | Mr.Alim Prakasa |
Director | : | Mr. Wibowo Suryadinata |
Day/Date : Tuesday, August 25, 2020 |
Time : 14.30 WIB - finished |
Venue : Sky ballroom - Fave Hotel, Jl.Pregolan no.1, Surabaya |
With the agenda of the AGM as follows:
Explanation of AAGM:
Board of Commissioners : | Board of Directors : | |||
Welly Muliawan | (President Commisioner) | Alim Markus | (President Director) | |
Supranoto Dipokusumo | (Independent Commisioner) | Alim Prakasa | (Director) | |
Wibowo Suryadinata | (Director) | |||
Soefianto Djunaedi | (Director) |